Berita

JPU dan Isa Rachmatarwata Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sama-sama mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Pengajuan banding ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berkas permohonan banding dari kedua belah pihak diajukan pada Rabu, 14 Januari 2026. “Pemohon banding: Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata,” demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa JPU telah mengajukan banding dan menghormati putusan majelis hakim. “Alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna saat dihubungi terpisah.

Vonis Ringan Berbanding Tuntutan Jaksa

Dalam kasus ini, Isa Rachmatarwata sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Advertisement

Alasan Hakim Meringankan Vonis

Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada Isa terungkap dalam persidangan. Salah satu pertimbangan utama adalah bahwa terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap hakim.

Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu kontribusi Isa selaku regulator yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakannya dianggap telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement