Polisi Sektor (Polsek) Megamendung, Polres Bogor, Jawa Barat, menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor. Operasi yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadan ini berhasil menyita 50 botol miras berbagai merek.
Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari patroli lingkar badai yang bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Pada giat ini dilaksanakannya patroli lingkar badai, di antaranya sasaran serta antisipasi gangguan Kamtibmas,” kata Desi Triana, Senin (16/2/2026).
Razia yang telah berlangsung sejak Sabtu (14/2) kemarin ini melibatkan unsur pemerintah kecamatan setempat. Fokus utama operasi adalah mencegah aktivitas negatif di kalangan anak muda, seperti berkumpul atau nongkrong di pinggir jalan, serta mengantisipasi potensi tawuran dan aksi geng motor. Selain itu, operasi juga menyasar tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sasar Miras, Perjudian, dan Prostitusi
Lebih lanjut, Desi Triana memaparkan bahwa razia tidak hanya berfokus pada miras ilegal, tetapi juga menyasar praktik perjudian dan prostitusi di kawasan Puncak. Imbauan juga diberikan kepada para pemilik rumah makan atau restoran yang beroperasi 24 jam. “Rumah makan yang buka 24 jam di mana diberikan imbauan untuk jadwal buka selama bulan suci Ramadan boleh buka dimulai pukul 16.00 WIB,” imbuhnya.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 50 botol miras dari empat titik berbeda. Minuman keras tersebut disita dari sejumlah toko yang kedapatan menjual tanpa legalitas yang jelas. “Pihak Polsek Megamendung berhasil mengamankan sebanyak 50 botol dari berbagai merek, yang berasal dari 4 titik,” ucapnya.
Peran Serta Masyarakat
Desi Triana mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Ia meminta warga untuk segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan. “Polsek Megamendung selalu terbuka dan siap membantu dan menindak secara tegas apabila terbukti menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Subang, di mana sembilan warga dilaporkan tewas setelah mengonsumsi miras oplosan. (rdh/isa)






