Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan klarifikasi mengenai kehadiran prajurit TNI yang sempat ditegur oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menjelaskan bahwa kehadiran prajurit tersebut adalah untuk keperluan keamanan.
Penjelasan Jaksa Soal Keamanan Sidang
“Itu kan keamanan,” ujar Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Roy menambahkan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini memang melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan adanya surat telegram dari Panglima TNI sebelumnya yang mengatur kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” jelas Roy. Ia melanjutkan, “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”
Sebelumnya, pada Selasa (16/12/2025), jaksa telah membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Namun, pada sidang tersebut, tidak terlihat adanya prajurit TNI yang berjaga.
Hakim Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang
Insiden teguran dari majelis hakim terhadap prajurit TNI terjadi saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2025) menunjukkan ada tiga prajurit TNI yang berdiri di area depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka berada tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan, yang juga merupakan jalur bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Ketika pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi, hakim ketua majelis, Purwanto S Abdullah, memotong dan menegur para prajurit tersebut.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto. Hakim kemudian meminta ketiga prajurit TNI itu untuk berpindah posisi ke belakang ruangan agar tidak menghalangi pandangan pengunjung sidang lainnya, termasuk kamera media.
“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim. Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” tambah hakim.






