Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan alur penyerahan uang senilai Rp 3 miliar yang diduga diterima Noel bersama sejumlah anak buahnya.
Sidang kasus yang menjerat Noel digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026). Jaksa menyebutkan perbuatan Noel ini dilakukan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas perkara yang terpisah.
Jaksa mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021, atau tiga tahun sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Berdasarkan dakwaan, Noel yang mulai menjabat pada Oktober 2024, sempat memanggil anak buahnya untuk menanyakan praktik pemerasan tersebut.
“Saat itu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menanyakan mengenai praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui pihak PJK3 kepada Hery Sutanto. Kemudian, Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan uang tersebut,” demikian bunyi dakwaan jaksa.
Jaksa kemudian merinci bahwa Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dari hasil pemerasan tersebut. Anak buahnya pun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi permintaan Noel.
“Selanjutnya sekitar seminggu kemudian, Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp 3.000.000.000 (Rp 3 miliar). Atas permintaan tersebut kemudian Irvian menyanggupinya,” lanjut isi dakwaan.
Pada Desember 2024, Noel disebut kembali menghubungi Irvian untuk menanyakan uang Rp 3 miliar yang dimintanya. Irvian menyatakan uang tersebut sudah tersedia. Sumber dana berasal dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta, sementara sisanya sebesar Rp 2,93 miliar berasal dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain yang dikumpulkan oleh Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi.
Selanjutnya, Noel memberikan kontak atas nama Nur Agung Putra Setia dan meminta Irvian berkoordinasi dengannya untuk penyerahan uang. Setelah menghubungi Nur Agung, Irvian memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang Rp 3 miliar secara tunai kepada Nur Agung.
Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Divian Ariq, yang disebut jaksa merupakan anak kandung Noel.
“Setelah menghubungi dan berkomunikasi dengan Nur Agung Putra Setia tersebut, Irvian melalui sopirnya Gilang Ramadhan alias Andi telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar yang tersimpan dalam tas jinjing bermotif batik kepada Nur Agung bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, yang kemudian oleh Nur Agung tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Immanuel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.






