Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi saksi terungkapnya berbagai kode yang diduga terkait dengan aliran uang pelicin dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/2/2026).
Alur Penerbitan Sertifikat K3 dan Dugaan Pungli
Dalam persidangan, jaksa meminta keterangan dari saksi Gunawan Wibiksana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker, mengenai alur penerbitan sertifikat K3. Gunawan menjelaskan bahwa proses dimulai dari permohonan melalui aplikasi Teman K3. Setelah syarat terpenuhi, dilakukan verifikasi oleh bagian terkait, diikuti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 270 ribu. Tahap selanjutnya adalah verifikasi oleh direktur, kemudian pencetakan sertifikat.
“Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke Dirjen, jika Direktur ke Direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” ujar Gunawan.
Istilah Sandi untuk Uang Non-Teknis
Jaksa kemudian menggali informasi terkait pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses penerbitan sertifikat K3, merujuk pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan saat tahap penyidikan.
“Izin konfirmasi BAP Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tanya jaksa. “Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.
Lebih lanjut, jaksa menanyakan apakah ada istilah lain selain ‘uang non-teknis’. Gunawan mengaku pernah mendengar istilah ‘uang apresiasi’ dan ‘tanda terima kasih’. Mengenai kebiasaan ini, Gunawan menyatakan tidak tahu pasti karena baru bergabung pada tahun 2021, namun istilah tersebut sudah terdengar sejak ia mulai bekerja.
Daftar Terdakwa dan Dugaan Kerugian
Dalam kasus ini, terdapat sejumlah terdakwa yang didakwa melakukan pemerasan. Mereka adalah:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa mendakwa para terdakwa telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker, dan terus berlanjut hingga ia menduduki posisi tersebut. Noel juga didakwa menerima jatah Rp 3 miliar serta gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






