Berita7 — Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, diduga memberi atensi kepada anak buahnya sehingga mendorong terbitnya rekomendasi yang menguntungkan beberapa korporasi pertambangan. Seorang pegawai Ombudsman mengakui adanya intervensi itu saat memberikan keterangan di persidangan.
Kesaksian itu disampaikan oleh Patnuaji, yang menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat di Ombudsman, ketika jaksa mendalami proses verifikasi laporan masyarakat yang melibatkan korporasi tambang.
Awalnya Patnuaji menceritakan tentang mekanisme pelaporan di lembaganya. Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut terkait dugaan intervensi yang dilakukan Hery.
“Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026).
“Seharusnya tidak, Pak,” jawab Patnuaji.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hery menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Kedua perusahaan itu adalah korporasi pertambangan yang bersengketa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan tarif atau kewajiban pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Jaksa menilai kedua korporasi memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman untuk mengubah sengketa administratif menjadi laporan dugaan maladministrasi. Jaksa menduga terjadi transaksi antara Hery dan pihak korporasi untuk mempengaruhi proses tersebut.
Atensi Diduga Mempercepat Verifikasi
Kembali pada kesaksian Patnuaji, jaksa menanyakan apakah atensi dari Hery memengaruhi jalannya verifikasi laporan dugaan maladministrasi terkait Toshida.
“Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?” tanya jaksa.
“Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu,” jawab Patnuaji.
Jaksa kemudian meminta penjelasan tentang tindak lanjut yang dilakukan Patnuaji atas atensi tersebut.
“Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?” tanya jaksa lagi.
“Jawaban saya di WA adalah ‘Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno’,” jawab Patnuaji.
Jaksa berpendapat atensi langsung dari Hery berujung pada terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan tindakan KLHK menagih PNBP kepada perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Menurut jaksa, dugaan manipulasi ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain dua korporasi tersebut, jaksa juga menuduh Hery menerima uang agar menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya oleh instansi terkait merupakan tindakan maladministrasi. Pernyataan itu diduga memberikan peluang hukum bagi perusahaan untuk tetap mengejar izin operasi produksi nikel.
Rincian Diduga Suap
Jaksa menyebut total suap yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,8 miliar dalam bentuk uang dan satu unit rumah. Perincian yang disampaikan jaksa adalah sebagai berikut:
- Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
- Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
- Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
- Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
- Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
- Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
Jika dijumlahkan, jaksa menyatakan suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).
Ikuti Berita7
