— Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyebut mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memiliki sikap yang menurutnya arogan saat bersaksi pada persidangan kasus dugaan suap berupa uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar.

Kesaksian Bobby disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), saat jaksa menanyainya terkait hubungan dengan Antoni Hilman dan pengalaman Antoni saat berada dalam organisasi yang sama dengan Hery.

Awalnya jaksa menanyakan siapa Antoni Hilman menurut keterangan Bobby. Bobby menjawab bahwa Antoni adalah “saudara jauh dari ibunya” dan bahwa ia menghubungi Antoni untuk menanyakan pengalaman Antoni ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Hery Susanto.

Bobby menjelaskan bahwa kerabatnya itu pernah berada dalam satu organisasi dengan Hery, sehingga ia ingin “mencari tahu seperti apa gaya Hery dalam berorganisasi.”

Jaksa kemudian meminta pendalaman mengenai pengalaman seperti apa yang dimaksud. Bobby menyatakan pengamatannya tentang sikap Hery yang dianggapnya “sudah tak wajar.” Ia menyebut selama 30 tahun berkarier sebagai ASN, baru menemukan sikap yang menurutnya tidak wajar ditunjukkan oleh seorang pejabat dalam rapat pleno.

Ketika jaksa menanyakan detail “tidak wajar” itu, Bobby menjawab, “Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat.”

Hakim sempat menginterupsi karena pihak penasihat hukum Hery menyanggah pertanyaan dan jawaban yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.

Penasihat hukum Hery menyatakan, “Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara. Ini kami juga melihat lebih kepada subjektif dari Saudara Saksi. Terima kasih, Yang Mulia,” namun hakim menanggapi bahwa pertanyaan bersifat subjektif dan terserah terdakwa untuk menyanggah jika dianggap tidak benar.

Hakim menyampaikan, “Memang pertanyaannya subjektif sih memang. Maksudnya, jawabannya pun tergantung siapa yang menjawab, kan gitu.”

Jaksa menegaskan pertanyaan tersebut merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) milik Bobby. Jaksa mengatakan, “Mohon izin, Yang Mulia, pertanyaan ini ada dalam BAP. Kami hanya pendalaman di BAP ini. Karena ada dalam BAP dan tadi pun juga berkaitan dengan saksi yang pertama yang mengatakan bahwa ada intervensi. Nah, terkait dengan intervensi ini..,”

Hakim meminta agar bila tidak benar, terdakwa bisa menyanggah. Hakim menambahkan, “Nah, jadi gini aja, kalau memang tidak benar silakan disanggah oleh terdakwa, gitu aja ya. Kalau tidak benar silakan disanggah. Karena dari kemarin juga saya lihat saksi-saksinya kemarin juga pertanyaan juga kadang mengarah ke subjektif gitu loh, ke pribadi dari saksinya juga kadang kan, ini jadi ke mana-mana, ke pribadi saksi, pribadi terdakwa, jadi enggak ada batasannya juga ujung-ujungnya gitu kan.”

Penasihat hukum menyetujui, “Ya betul, Yang Mulia,” dan hakim memberi kesempatan kepada saksi untuk menjawab: “Ya nggak apa-apa biar aja saksi menjawab, nanti biar kalau memang tidak betul biar disanggah oleh terdakwa dan nanti bisa dituangkan juga dalam pembelaan kalau ini tidak betul begini begini gitu kan lebih enak gitu ya. Biar ajalah saksi menjawab, ya. Silakan.”

Jaksa melanjutkan pendalaman. Mereka menanyakan apakah sikap “tak wajar” Hery berkaitan dengan pengambilan keputusan di Ombudsman, masalah materiil, atau formalitas. Bobby menjawab bahwa selama lima tahun bekerja bersama, ada beragam hal baik terkait kebijakan maupun teknis.

Bobby menambahkan bahwa ketika Hery tidak sependapat, “maka yang bersangkutan cenderung mempertahankan apa yang menjadi pendapatnya.” Ia menjelaskan bentuk penyampaian ketidaksetujuan Hery yang menurutnya tidak wajar, antara lain dengan ungkapan yang memamerkan pengetahuan dan ancaman melibatkan orang lain.

Bobby menjelaskan, “Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu antara lain menurut hemat saya sudah tidak wajar apakah itu dalam pengertian ungkapan-ungkapan misalnya ‘saya sudah khatam, saya sudah tahu banyak’ misalnya. Terus ‘saya akan mengerahkan anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui’, misalnya, jadi hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan itu memiliki sifat yang arogan, dan ingin menang sendiri, demikian.”

Dugaan Suap Rp 4,8 M

Pada agenda pemeriksaan saksi hari itu juga terungkap adanya perhatian langsung (atensi) dari Hery terkait pelaporan pengaduan masyarakat, termasuk laporan dari PT Thosida Indonesia. Saksi Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, mengaku mempercepat proses verifikasi untuk pengaduan PT Thosida Indonesia setelah terus ditanya oleh Hery.

Jaksa menilai tindakan atensi langsung tersebut sebagai bentuk intervensi. Mereka menduga intervensi itu berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan langkah Kementerian LHK menagih PNBP ke perusahaan-perusahaan tertentu sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa menuduh dugaan manipulasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain PT Thosida Indonesia, jaksa juga menuduh Hery menerima uang pelicin agar menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya merupakan tindakan maladministrasi, sehingga perusahaan memiliki celah hukum untuk memaksakan izin operasi produksi nikel mereka tetap berjalan.

Jaksa menyatakan total suap yang diterima Hery sebesar Rp 4,8 miliar dalam bentuk uang dan rumah yang diduga berasal dari korporasi terkait. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
  2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
  3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
  4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
  5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
  6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta