— Sidang lanjutan perkara mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto berujung debat antara pengacara terdakwa dan saksi pada persidangan di Jakarta. Perdebatan itu berkisar pada dugaan intervensi Hery terhadap proses verifikasi laporan dari dua korporasi pertambangan.

Jaksa mendudukkan Hery sebagai terdakwa karena diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Kedua perusahaan disebut memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat ke Ombudsman untuk mengubah persoalan penetapan kewajiban pembayaran PNBP oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi laporan dugaan maladministrasi.

Jaksa menghadirkan Patnuaji, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, sebagai saksi. Menurut keterangan Patnuaji, Hery menunjukkan perhatian (atensi) pada proses verifikasi laporan, yang menurut jaksa merupakan bentuk intervensi.

Patnuaji menyampaikan, “Memang ada pernyataan bahwa agar laporan PT Toshida itu diusulkan ke dalam pleno minggu depan,” ketika menjelaskan kronologi penanganan laporan tersebut.

Pengacara Hery menguji keterangan saksi dengan menanyakan apakah ada keberatan internal atas pernyataan itu. Pengacara bertanya, “Apakah waktu itu saksi ada keberatan? Komplain? Keberatan, komplain, atau apa sejenisnya di internal?”

Patnuaji menjawab singkat, “Ada,” lalu menerangkan bahwa dia mempercepat proses verifikasi karena terus ditanya oleh Hery.

Pengacara kemudian mempertanyakan motif dan menyinggung aspek subjektifitas saksi, termasuk penggunaan istilah “ilmu rasa” untuk menilai tindakan Hery. Dalam penyeledikan silang, pengacara menanyakan apakah pernah terjadi bentrok internal hingga menggunakan ancaman. Ia bertanya, “Apakah ada bentrok internal ketika itu? Misal ini, ‘Kalau Anda tidak mengerjakan ini, akan saya gas ini’, misalnya. Kira-kira gitu nih. Ada nggak ketika itu?”

Patnuaji menolak adanya bentrok internal dan menjawab, “Tidak ada.”

Perdebatan antara pengacara dan saksi berlanjut hingga ketua majelis hakim mengintervensi. Hakim menilai bahwa alasan saksi menggunakan istilah intervensi karena menurutnya tindakan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat dari PT Toshida Indonesia.

Hakim kemudian menyampaikan, “Kalau yang saya tangkap dari saksi tadi, kenapa dia bilang intervensi? Karena sudah tidak sesuai dengan ininya gitu loh. Seperti itu. Makanya dia katakan intervensi, gitu. Ya, ya terserah saksilah.”

Sebelumnya jaksa menekankan adanya atensi Hery terhadap laporan pengaduan masyarakat itu dan menilai percepatan verifikasi yang dilakukan Patnuaji akibat pertanyaan berulang dari Hery sebagai bentuk intervensi. Jaksa menduga intervensi itu berujung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan langkah KLHK menagih PNBP kepada perusahaan-perusahaan tersebut sebagai maladministrasi.

Menurut jaksa, dugaan manipulasi hasil pemeriksaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain dua korporasi yang pertama disebutkan, jaksa juga menuduh Hery menerima uang agar menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi, sehingga membuka peluang hukum bagi perusahaan untuk memaksakan izin operasi produksi nikel.

Jaksa menyatakan total suap yang diduga diterima Hery berupa uang dan sebuah rumah mencapai Rp 4,8 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
  2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
  3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
  4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
  5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
  6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta

Jika dijumlahkan, total nilai suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (empat koma delapan miliar rupiah).