Berita7 — Jakarta — Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana di beberapa universitas, menilai perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah pola kejahatan siber secara fundamental.
Bamsoet mengatakan AI membuat serangan siber berlangsung lebih cepat, lebih murah, lebih masif, dan semakin sulit dideteksi, sehingga menuntut perubahan aturan pidana agar mampu memberi perlindungan kepada masyarakat.
Ancaman AI Terhadap Keamanan
Menurutnya, serangan yang dulu didominasi peretas dengan kemampuan teknis tinggi kini bisa dijalankan oleh pelaku yang memanfaatkan AI untuk otomatisasi pembuatan malware, phishing yang meyakinkan, voice cloning, hingga video deepfake.
“Jika sebelumnya serangan siber didominasi oleh peretas dengan kemampuan teknis tinggi, kini AI memungkinkan pelaku kejahatan melakukan serangan yang lebih cepat, lebih murah, lebih masif, dan semakin sulit dideteksi. Mulai dari pembuatan malware secara otomatis, phishing yang sangat meyakinkan, voice cloning, hingga video deepfake, seluruhnya berkembang menjadi ancaman nyata bagi keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta perlindungan data pribadi masyarakat.”
Data Ancaman Siber
Berbagai laporan menunjukan eskalasi ancaman. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat terjadi 5,5 miliar serangan siber di Indonesia sepanjang tahun 2025, dengan mayoritas anomali didominasi oleh malware, phishing, dan eksploitasi AI.
Laporan INTERPOL 2025/2026 Asia and South Pacific Cyberthreat Assessment menyebut lebih dari separuh negara di kawasan melaporkan kejahatan siber, dan sepanjang 2024 lebih dari 6,5 miliar ancaman siber berhasil dideteksi dan dimitigasi di kawasan Asia Pasifik.
Sekitar 80 persen pelanggaran data berasal dari intrusi sistem, malware ditemukan pada 83 persen kasus dan ransomware pada 51 persen kasus.
Situasi Nasional dan Dampak Ekonomi
Data Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukan serangan deepfake meningkat sekitar 1.400 persen dari 2024 ke 2025, sementara tingkat keberhasilan phishing berbasis AI diperkirakan mencapai 54-60 persen.
Di sektor keuangan, laporan mencatat lonjakan penyalahgunaan AI untuk penipuan identitas, impersonasi suara, serta manipulasi video. Indonesia Anti Scam Center (IASC) bersama OJK mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah melampaui Rp2,6 triliun hingga pertengahan 2025.
Pidato dan Konteks Akademik
Bamsoet menyampaikan pernyataannya saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, dengan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional dalam Tindak Pidana Berbasis Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) yang Berkeadilan”.
Hadir sebagai penguji lain Prof. Dr. Rudi Bramatanggala, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, Promotor Dr. Ahmad Redi dan Ko-Promotor Dr. Muchlas Rowi.
AI Sebagai Teknologi Dual Use
Bamsoet, yang juga Ketua DPR RI ke-20, Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan pendiri AISEC (Artificial Intelligence Cyber Security Ethic and Compliance), menekankan karakter dual use AI—bermanfaat sekaligus berisiko disalahgunakan.
“Kita sedang menghadapi era baru cybercrime tanpa batas. AI memungkinkan pelaku melakukan pemetaan target, mencari celah keamanan, membuat ribuan pesan penipuan yang sangat personal, hingga menjalankan serangan secara otomatis dalam hitungan menit. Negara tidak boleh membiarkan perkembangan teknologi melampaui kemampuan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan berbagai kelompok kriminal memanfaatkan AI untuk membuat ribuan email phishing dalam hitungan menit, meniru suara seseorang hanya bermodal beberapa detik rekaman, hingga memproduksi video deepfake yang sulit dibedakan dari rekaman asli, sehingga masyarakat semakin rentan menjadi korban penipuan digital.
Perubahan Kualitas Ancaman
Menurut Bamsoet, perubahan ancaman tidak hanya soal kuantitas tetapi kualitas: AI memungkinkan pelaku belajar dari kegagalan dan menyesuaikan strategi secara otomatis sehingga menghindari sistem deteksi konvensional.
“Yang sedang kita hadapi bukan lagi kejahatan siber konvensional. AI telah menjadi senjata baru kelompok kriminal lintas negara. Mereka mampu menjalankan serangan secara otomatis selama 24 jam, mencari celah keamanan, mempelajari pola pertahanan, bahkan menyempurnakan metode serangan secara mandiri. Ini merupakan tantangan baru bagi sistem penegakan hukum Indonesia,” tuturnya.
Risiko pada Infrastruktur Vital
Bamsoet menunjuk infrastruktur vital yang berisiko menjadi sasaran, seperti sistem perbankan, rumah sakit, jaringan listrik, transportasi, pusat data pemerintah, dan layanan publik. Studi internasional juga memperingatkan AI generatif digunakan untuk menghasilkan malware adaptif dan mempercepat eksploitasi celah keamanan.
“Permasalahan yang kita hadapi bukan semata meningkatnya jumlah serangan, melainkan perubahan kualitas ancamannya. AI mampu membantu pelaku kejahatan belajar dari kegagalan, menyesuaikan strategi serangan secara otomatis, bahkan menghindari sistem deteksi yang selama ini digunakan aparat maupun penyedia layanan digital,” jelasnya.
Kebutuhan Pembaruan Aturan
Bamsoet menilai tantangan terbesar bukan sekadar banyaknya serangan, melainkan ketidaksiapan regulasi yang masih berfokus pada pelaku manusia sementara AI dapat bekerja otonom.
Ia menyoroti persoalan pertanggungjawaban pidana ketika AI digunakan melakukan kejahatan, termasuk siapa yang harus bertanggung jawab—pengembang, pengguna, korporasi, atau pihak lain—yang menurutnya membutuhkan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan norma.
“Indonesia membutuhkan pembaruan hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan AI, memperkuat keamanan siber nasional, mempercepat implementasi perlindungan data pribadi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berbasis teknologi, serta memperluas kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dengan langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan AI sebagai kekuatan untuk kemajuan bangsa, sekaligus mencegah teknologi ini berubah menjadi senjata yang mengancam keamanan nasional dan keselamatan masyarakat,” pungkas Bambang.
Ikuti Berita7
