Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa penuntut umum mendalami apakah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan kuasa kepada staf khususnya yang tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) ini menghadirkan Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa. Jaksa awalnya menanyakan kepada Hasbi mengenai latar belakang Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang merupakan eks stafsus Nadiem, apakah mereka memiliki kompetensi di bidang pendidikan.
“Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?” tanya jaksa kepada Hasbi.
Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau,” jawabnya. “Tidak tahu secara persis,” tambahnya.
Keheranan Jaksa atas Kekuasaan Stafsus
Jaksa mengungkapkan keheranannya karena pejabat eselon yang telah mengabdi di kementerian sejak tahun 1990-an justru harus patuh kepada Fiona dan Jurist. Hasbi membenarkan bahwa Jurist memiliki kewenangan yang luas di Kemendikbudristek.
“Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain, termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini,” ujar jaksa.
“Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu,” jawab Hasbi.
Pemberian Kuasa oleh Nadiem Makarim
Hasbi menyatakan bahwa pemberian kuasa tersebut berasal dari Nadiem Makarim. Jaksa kembali mengonfirmasi apakah Jurist dan Fiona mendapatkan kewenangan luas tersebut meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan.
“Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?” tanya jaksa.
“Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi.
“Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?” tanya jaksa kembali.
“Pak Nadiem,” jawab Hasbi.
“Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hasbi.
Kerugian Negara dalam Perkara Ini
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






