Berita7 — Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026), saat jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara cermat dan pengadilan berwenang memeriksa perkara.
Jaksa juga meminta agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk memeriksa materi pokok perkara setelah menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang, jaksa menyatakan, “Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Kamis (16/7/2026).
Kewenangan Pengadilan dan Dasar Hukum
Terkait kewenangan pengadilan, jaksa menegaskan bahwa PN Jaktim berwenang mutlak secara relatif untuk memeriksa perkara ini. Hal ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 yang bersandar pada mandat Pasal 166 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Jaksa menilai dalil tim hukum dr. Tifa soal pelanggaran asas spezialiteit sebagai kekeliruan konsep. “Dalil pelanggaran asas spezialiteit dan delegatus non potest delegare merupakan sesat pikir konseptual karena Mahkamah Agung menggunakan kewenangan asli undang-undang demi efisiensi peradilan,” ucap jaksa.
Tanggapan atas Argumen Gugurnya Hak Menuntut
Jaksa menanggapi argumen dr. Tifa mengenai gugurnya hak menuntut negara karena adanya pencabutan laporan terhadap terlapor lain, yakni Eggi Sudjana dkk melalui mekanisme restorative justice. Jaksa menyatakan pasal yang disangkakan kepada dr. Tifa didominasi oleh delik biasa, bukan delik aduan.
Menurut jaksa, “Surat dakwaan menggunakan struktur kombinasi yang didominasi oleh Delik Biasa yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE serta Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga asas ondeelbaarheid van klacht (tidak dapat terbaginya pengaduan) demi hukum lumpuh dan tidak dapat diaplikasikan,” jelasnya.
Legal Standing Pelapor
Mengenai legal standing pelapor, jaksa menyatakan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah korban langsung dalam kasus ini. Jaksa menyebut hak konstitusional dan data pribadi Jokowi melekat inherent pada objek ijazah yang diduga dimanipulasi oleh dr. Tifa.
Jaksa menyampaikan, “Karena yang dilanggar adalah Pasal 32 dan 35 UU ITE yang berkarakter delik biasa, maka legal standing pelapor bersifat non-restriktif demi melindungi integritas data publik,” terang jaksa.
Keberatan yang Ditolak dan Permintaan Pembuktian
Jaksa menilai eksepsi dr. Tifa sudah masuk ke materi pokok perkara. Beberapa poin keberatan dr. Tifa seperti hak imunitas saksi, kebebasan pers, hingga penolakan bukti tangkapan layar, disebut jaksa sebagai argumen yang prematur.
Jaksa menyatakan, “Keberatan-keberatan tersebut tidak boleh diputus dalam Putusan Sela, melainkan wajib ditolak dan diperiksa bersama-sama pada sidang pembuktian,” tutur jaksa.
Jaksa menekankan bahwa surat dakwaan yang telah dibuat disusun sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jaksa kembali menegaskan permintaan agar hakim menolak eksepsi dr. Tifa untuk seluruhnya dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian: “Menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa dr. Tiffauzia Tyassuma untuk seluruhnya,” kata jaksa.
Jaksa menutup permintaan dengan menegaskan, “Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok perkara dengan melakukan pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Kronologi dan Dakwaan
Perkara ini bermula dari tudingan bahwa dr. Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait ijazah. Dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma dibacakan jaksa dalam sidang pertama di PN Jaktim.
Dijelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, saksi sekaligus ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Tifa menuding ijazah Strata Satu Jokowi bermasalah.
Jaksa menyebut dr. Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi, antara lain pada cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga klaim bahwa Jokowi menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidair ialah Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dalam dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Ikuti Berita7
