Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada April 2026. Pendaftaran untuk TKA SD dan SMP tahun 2026 dijadwalkan dibuka mulai 19 Januari 2026.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), yang merinci jadwal lengkap atau timeline pelaksanaan TKA SD dan SMP 2026.
Jadwal Lengkap TKA SD dan SMP 2026
- Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
- Simulasi:
- SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026
- SD: 2 – 8 Maret 2026
- Gladi Bersih: 9 – 17 Maret 2026
- Pelaksanaan Utama:
- SMP: 6 – 16 April 2026
- SD: 20 – 30 April 2026
- Pelaksanaan Susulan: 11 – 17 Mei 2026
- Pengolahan Hasil: 18 – 23 Mei 2026
- Pengumuman Hasil: 24 Mei 2026
Mata Pelajaran TKA SD dan SMP
Mengutip dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (@pusmendik), TKA jenjang SD dan SMP akan mengujikan dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Penilaian Hasil TKA
Setelah peserta menyelesaikan seluruh rangkaian soal, sistem TKA akan secara otomatis menganalisis jawaban. Proses penilaian meliputi analisis respons untuk setiap mata uji, termasuk tiga mata pelajaran wajib dan dua mata uji pilihan. Nilai dari setiap mata uji kemudian diskor untuk menghasilkan skor akhir TKA peserta.
Hasil TKA dilaporkan dalam rentang nilai 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Nilai ini akan dikelompokkan ke dalam kategori capaian kemampuan, yaitu Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Skor dan kategori tersebut akan dilaporkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Melansir laman resmi Kemendikdasmen, TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan siswa. Tujuan utama TKA adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kondisi capaian akademik siswa.
“TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN), dengan penyesuaian karakteristik dan pendekatan penilaian sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Lebih lanjut, TKA dirancang dengan tiga fungsi utama: assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan. Meskipun tidak menentukan kelulusan, hasil TKA dapat menjadi pertimbangan dalam sejumlah kebijakan, termasuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.






