Berita7.co.id — Malang — Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak proses penanganan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara—yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik di Sumatera dan daerah lain—dijalankan cepat, transparan, dan tanpa campur tangan pihak manapun.
Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari ISESS, menekankan penyelidikan harus menyeluruh dan bebas dari intervensi baik internal maupun eksternal. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan, Kamis (8/7/2026).
Kritik Atas Keterlibatan TNI di Polda
Bambang menyoroti kejadian ketika oknum TNI mendatangi Polda Metro Jaya baru-baru ini. Menurutnya, langkah tersebut melampaui doktrin militer profesional dan mencampuri ranah penegakan hukum sipil.
“Itu sudah melampaui batasan doktrin militer yang profesional. Mempermalukan marwah TNI sebagai penjaga kedaulatan negara,”
Ia menambahkan bahwa pengamanan oleh TNI terhadap pejabat harus bersifat proporsional dan tidak menghalangi proses penegakan hukum. Bambang menegaskan pengamanan tidak boleh dipakai untuk melindungi perilaku individu aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Bambang meminta Panglima TNI segera menarik anggota yang terlibat dan memberi sanksi pada mereka yang bertindak di luar batas konstitusi dan perundang-undangan. TNI, kata dia, seharusnya kembali ke peran menjaga kedaulatan, bukan terlibat melindungi dugaan perilaku koruptif pejabat.
Perpres 66/2025 dan Peran Kejaksaan
Bambang juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa saat melaksanakan tugas tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan korupsi.
“Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugas, tidak bisa menjadi landasan melindungi perilaku yang diduga koruptif,”
Ia menuntut agar Kejaksaan Agung memberi contoh kepatuhan hukum dengan mengikuti prosedur yang berlaku, bukan memicu konflik kekuatan atau memanfaatkan kekuatan militer.
Harapan Terhadap Polri dan Sistem Peradilan
Bambang meminta Polri sebagai penyidik untuk bergerak cepat, transparan, dan cermat dalam memaparkan temuan kepada publik. Mengingat penyelidikan kasus ini disebut-sebut berjalan sejak 2020, ia menilai Korps Bhayangkara berkewajiban menjelaskan pasal, tersangka, motif, dan modus operandi secara gamblang agar tidak menimbulkan spekulasi.
Ia juga menyoroti keabsahan penyitaan barang bukti yang harus segera disahkan oleh pengadilan agar tidak mudah digugat melalui praperadilan.
Menurut Bambang, konflik yang muncul menjadi bahan evaluasi bagi sistem peradilan pidana, khususnya setelah KUHAP baru berlaku enam bulan sejak 1 Januari 2026. Ia menyinggung absennya mekanisme Hakim Komisaris atau Penyelia yang sempat diusulkan masyarakat sipil, sehingga sistem dianggap gagap saat terjadi benturan antara penyidik kepolisian dan penuntut kejaksaan.
Di akhir pernyataannya, Bambang menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan mengingatkan agar penanganan kasus besar ini tidak berakhir dengan kompromi antar pimpinan.
“Proses hukum itu harus dikawal sampai masuk ke pengadilan. Tidak selesai hanya sebatas salam-salaman antar pimpinan yang akan memunculkan persepsi publik sekedar bagi-bagi kavling atau aksi saling balas,”
Ikuti Berita7.co.id
