Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, kedudukan tersebut telah terbukti efektif dalam menunjang pelaksanaan tugas kepolisian di Indonesia.
“Sebagai alat negara yang bisa menggerakkan polisi hanya kepala negara. Sebagai alat negara, dia tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu,” ujar Sugeng dalam diskusi ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Sugeng mengingatkan kembali aturan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang secara struktural memisahkan TNI dan Polri. Ia menekankan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian bertujuan untuk menjaga kemandirian institusi.
“Itu normanya sudah menempatkan Polri itu sebagai institusi berada di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum,” jelasnya.
Ia berpendapat, jika Polri berada di bawah kementerian, hal tersebut akan sangat mempengaruhi kinerja penegakan hukum yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara. Polri, kata Sugeng, berpotensi berada di bawah bayang-bayang intervensi politis.
“Yang paling penting adalah penegakan hukum sebetulnya. Karena kalau di bawah kementerian, dia akan ditarik ke kanan ke kiri. Dalam praktik politik kita, posisi menteri, apapun ceritanya akan berpotensi diisi oleh politisi,” papar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa seorang menteri yang notabene politisi, akan bertindak sebagai pembantu. Hal ini membuka celah bagi pihak-pihak yang dekat dengan Presiden untuk mengatur menteri.
“Karena dia politisi, maka dia hanya pembantu. Maka orang-orang yang berada di lingkaran Presiden yang biasa disebut all president’s men atau orang yang mengaku dekat dengan Presiden, bisa mengatur menteri, karena dia pembantu,” sambungnya.
Menurut Sugeng, posisi Polri di bawah Presiden akan memberikan ruang lebih besar bagi kemandirian Polri dan memperkecil peluang terjadinya intervensi dari kekuatan manapun.
“Itu artinya dia tidak bisa diintervensi, dipengaruhi oleh kekuatan apapun untuk tegaknya keadilan, kebenaran, dan hukum, termasuk Presiden. Maka dia harus diposisikan sebagai alat negara yang tinggi,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Antony Yudha, mempertanyakan asal muasal isu pemindahan Polri ke bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa kedudukan Polri saat ini sudah sah secara konstitusi.
“Saya pikir memang sudah secara aturan dan juga penyelenggaraan negara, khususnya DPR hari ini, sudah menetapkan bahwa memang Polri secara ideal sudah di bawah Presiden ya. Cuman kan kenapa ketika keputusan hukumnya sudah ada, tetapi isu ini tetap bergulir? Nah, ini enggak bisa dilepaskan dari persoalan politik,” ujar Antony.






