Polda Metro Jaya mengungkap adanya permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan oleh Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut selama belum ada surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Proses Restorative Justice Terkendala Surat Damai
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Inara Rusli, sebagai terlapor, telah mengajukan permohonan restorative justice. Akan tetapi, permohonan tersebut belum disertai dengan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan dari pelapor, Wardatina Mawa.
“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ (restorative justice). Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Reonald menambahkan, kepolisian siap memfasilitasi proses restorative justice antara kedua belah pihak. Namun, kelengkapan dokumen seperti surat perdamaian dan pencabutan laporan menjadi syarat mutlak.
“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Gelar Perkara Tetap Dilaksanakan
Lebih lanjut, Reonald menegaskan bahwa selama belum ada penyelesaian damai yang tertuang dalam surat resmi, kasus dugaan perzinaan ini akan terus diproses.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Sebelumnya, Inara Rusli juga sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami dari Wardatina, atas dugaan penipuan. Namun, laporan penipuan tersebut telah dicabut oleh Inara Rusli.





