Berita7.co.id — Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak berusia empat tahun dan menangkap tersangka berinisial DM, 19 tahun, yang merupakan ibu tiri korban.
Kombes Ikhlas Putro Wasono, Plh. Kapolres Metro Bekasi, menyatakan, “DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026.”
Peristiwa Terungkap Saat Korban Dirawat Intensif
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus terungkap setelah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.
Modus Kekerasan dan Keterangan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menduga DM melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. “Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” ujar Kombes Ikhlas Putro Wasono.
Awalnya DM menyatakan luka pada korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi. Namun tenaga medis mencatat luka-luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan itu dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Motif, Kondisi Keluarga, dan Pemeriksaan
Polisi menduga perbuatan itu dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut.
Diketahui korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan terhadap anaknya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Polisi juga memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah pihak terkait.
Perlindungan Korban dan Proses Hukum
Koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Anak (DP3A) serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga apabila kekerasan dilakukan oleh orang tua, termasuk orang tua tiri,” tegas Kombes Ikhlas Putro Wasono.
Pejabat kepolisian menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110.
“Lindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Keberanian untuk melapor dapat menyelamatkan masa depan mereka,” imbau Kombes Ikhlas Putro Wasono.
Ikuti Berita7.co.id
