— Jakarta – Pengacara Hotman Paris Hutapea kini kembali berhadapan dengan laporan polisi. Kali ini, laporan tersebut terkait dengan pernyataannya yang melontarkan kalimat “lu punya otak nggak” saat konferensi pers. Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya .

Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia menjadi pihak yang melaporkan Hotman Paris. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris di ruang publik yang ditujukan kepada wartawan dinilai telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi jurnalis. “Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Asep kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026).

Asep menekankan bahwa ucapan Hotman Paris tersebut bukan sekadar kritik, melainkan bentuk perendahan terhadap profesi wartawan. Laporan ini dibuat sebagai upaya pembelaan terhadap profesi wartawan. “Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” jelas Asep.

Ia menambahkan, laporan ini tidak didasari oleh persoalan pribadi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat. “Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi, laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat senantiasa mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Ia juga mengkritik Hotman Paris yang dinilai kerap membawa nama institusi lain, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dalam pernyataannya. “Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hotman Paris juga telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Laporan PWI teregister dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Pelapor dari PWI adalah Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi laporan-laporan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan akan menindaklanjuti dan memeriksa kelengkapan administrasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. “Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa (21/7).

Hotman Paris Minta Maaf

Menyadari timbulnya gejolak atas ucapannya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui bahwa dirinya sempat emosi saat melontarkan pertanyaan “lu punya otak nggak” kepada wartawan.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, Hotman Paris menyatakan, “Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?'”.

Hotman kemudian menjelaskan pemicu emosinya. Ia mengaku merasa kesal karena pertanyaan yang sama diajukan berulang kali kepadanya. “Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu,” jelasnya.