— Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dianggap merendahkan profesi wartawan berbuntut panjang. Ia kini dilaporkan ke polisi setelah menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Masalah ini bermula saat Hotman Paris menggelar jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7). Dalam kapasitasnya sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman melontarkan kalimat ‘lu punya otak nggak’ kepada salah satu wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Kantor Hotman Paris Digeruduk Massa

Aksi demonstrasi digelar di kantor hukum Hotman Paris & Partner di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (20/7). Massa yang menamakan diri Aktivis Connection mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya yang dinilai menghina profesi jurnalis.

Dalam tuntutannya, massa menolak pembodohan publik dan narasi sesat yang dibangun oleh Hotman Paris. Mereka juga mengingatkan agar Hotman Paris menegakkan hukum, bukan malah membela koruptor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa demo tersebut berjalan tertib dan aman, dengan pengamanan dari personel Polsek Kelapa Gading.

PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari atas pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyakiti hati tetapi juga merendahkan profesi jurnalis.

Pelaporan PWI diterima dengan nomor: LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin (20/7). Hotman Paris dilaporkan dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum tulus.

Edison menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan agar kasus tersebut diproses secara hukum untuk mendapatkan kejelasan. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti menghina profesi wartawan.

PWI membawa barang bukti berupa video tayangan Hotman Paris saat memberikan pernyataan tersebut. Edison juga menambahkan bahwa berbagai organisasi wartawan lainnya bersepakat untuk mendukung laporan terkait dugaan ujaran kebencian ini.

Organisasi Media Online Juga Laporkan Hotman Paris

Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang sama. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan Hotman Paris di ruang publik telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.

Asep menekankan bahwa laporan ini dibuat untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi.

Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar advokat tetap mengedepankan sikap profesional dan tidak membawa nama institusi lain secara sembarangan dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Hotman Paris telah meminta maaf atas pernyataannya, mengaku emosional saat melontarkan ucapan tersebut kepada wartawan.