— Majelis hakim menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar Rp30 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Penyerahan dilakukan secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025.

Fakta itu diungkapkan saat hakim anggota Nofalinda Arianti membacakan vonis untuk tiga terdakwa dari manajemen Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (10/7/2026). Terdakwa yang divonis ialah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).

Rincian Penyerahan Dana

Dalam putusan, hakim menyebutkan penyerahan uang Rp5 miliar setiap bulan dari John Field kepada Ahmad Dedi melalui staf bernama Alexander, yang juga disebut sebagai staf TNI dan staf dari Ahmad Dedi. Pemberian itu berlangsung mulai Juli 2025 sampai Desember 2025 dan kemudian berhenti karena John Field “sudah tidak sanggup lagi memberikan”.

Hakim menegaskan, “Terdakwa I menyerahkan uang setiap bulannya kepada Ahmad Dedi sejumlah Rp5 miliar yaitu melalui stafnya saudara Alexander… mulai dari bulan Juli 2025 sampai Desember 2025. Pemberian uang tersebut berhenti di Desember 2025 karena Terdakwa I sudah tidak sanggup lagi memberikan uang kepada saudara Ahmad Dedi tersebut. Tidak ada yang terdakwa dapatkan apa-apa dari saudara Ahmad Dedi.”

Tujuan Pembayaran dan Dampaknya

Majelis hakim menyatakan pemberian uang kepada Ahmad Dedi merupakan bagian upaya Blueray untuk mengatasi masalah barang perusahaan yang masuk jalur merah Bea Cukai. Menurut hakim, dana tersebut juga diberikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai Bea Cukai.

Namun hakim menilai pemberian uang itu tidak menyelesaikan masalah. “Pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat,” kata hakim.

Total Besaran Gratifikasi

Hakim merinci nilai total pemberian yang dilakukan Blueray sebesar Rp91,7 miliar. Rinciannya mencakup penyerahan kepada pejabat Bea Cukai sejumlah Rp61,7 miliar; fasilitas hiburan Rp1,4 miliar; satu unit mobil Mazda CX-5 Rp330 juta; jam tangan TAG Heuer Rp65 juta; dan Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.

Majelis hakim juga mengacu pada dokumen “total biaya bonus” yang memuat jumlah Rp91.769.073.000 untuk periode Juli 2025 sampai Januari 2026, yang disebut sesuai keterangan saksi Vini Liveri Vie dan barang bukti nomor urut 177.

Vonis Untuk Terdakwa

  • John Field: 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut John Field 3 tahun penjara, sedangkan Deddy dan Andri dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara, dengan denda sesuai putusan.

Catatan Persidangan

Nama Ahmad Dedi beberapa kali muncul dalam persidangan. Ia juga menjadi sorotan publik setelah terekam lari ketika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Majelis menyatakan John Field dan kawan-kawan terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang yang dirujuk dalam putusan. Pemaparan fakta persidangan dan rincian barang bukti termuat lengkap dalam salinan putusan.