Berita

Hakim Pertanyakan Gaji Konsultan Rp 163 Juta Era Nadiem Makarim di Kemendikbudristek

Advertisement

JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kali ini, sorotan tertuju pada sumber gaji seorang tenaga konsultan era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang mencapai Rp 163 juta per bulan. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026), ketika Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, dihadirkan sebagai saksi.

Hakim Duga Gaji Konsultan Bukan dari Anggaran Direktorat

Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, secara langsung mendalami Sutanto mengenai sumber dana gaji fantastis tersebut. “Di dakwaan disebutkan digaji Rp 163 juta, sebagai sesdirjen tahu nggak sumbernya dari mana itu?” tanya hakim kepada Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Paudasmen Kemendikbudristek.

Sutanto memberikan jawaban tegas bahwa gaji sebesar Rp 163 juta per bulan untuk tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, tidak berasal dari direktorat yang dipimpinnya. “Penggajian terdakwa Ibrahim tahu nggak sumbernya dari mana yang Rp 163 juta per bulan?” tanya hakim kembali. “Saya tidak tahu,” jawab Sutanto. “Berarti bukan dari anggaran Dirjen bapak?” tanya hakim. “Bukan,” jawab Sutanto singkat.

Pembentukan Tim Wartek dan Gaji Konsultan

Fakta mengenai gaji Rp 163 juta per bulan untuk Ibrahim Arief alias IBAM, yang menjabat sebagai tenaga konsultan, diungkapkan oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih. Sidang dakwaan tiga terdakwa dalam perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (19/12/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).

Advertisement

Jaksa menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Desember 2019, Nadiem Anwar Makarim membentuk tim teknologi atau Wartek. Ibrahim Arief alias IBAM merupakan salah satu anggota tim tersebut, yang berstatus sebagai tenaga konsultan di bawah Yayasan PSPK dengan gaji bersih Rp 163 juta per bulan.

Tim Wartek dibentuk Nadiem Anwar Makarim dengan tujuan mendukung program digitalisasi pendidikan yang menggunakan sistem operasi Chrome. Salah satu program yang disasar adalah Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) melalui program Merdeka Belajar.

“Tujuan dibentuknya tim Wartek adalah untuk mendukung program dan project Pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

Advertisement