Samarinda – Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang saat berlangsungnya persidangan. Mahkamah Agung (MA) merespons aksi tersebut dengan meminta agar Mahpudin diperiksa lebih lanjut.
Protes Kesejahteraan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi walk out yang dilakukan Mahpudin diduga merupakan bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh hakim ad hoc. Akibat tindakan tersebut, persidangan yang seharusnya digelar pada Kamis (8/1/2026) tidak dapat dilanjutkan.
MA Turun Tangan
Menyikapi kejadian ini, Mahkamah Agung menyatakan akan segera menindaklanjuti. Juru bicara MA, Yanto, dalam sebuah jumpa pers di gedung MA, Jakarta, menegaskan bahwa aksi walk out Mahpudin telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan.
“Bahwa terhadap informasi tindakan walk out pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto.
Yanto menambahkan, MA menilai tindakan Mahpudin tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak profesional. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.
Pemeriksaan Mahpudin
Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera membentuk sebuah tim pemeriksa. Tim ini nantinya bertugas untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Mahpudin terkait aksinya meninggalkan sidang.
“Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Yanto.






