— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Ia menegaskan penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip presisi, yakni bersifat prediktif, responsibel, transparan, berkeadilan, dan independen. Menurut Habiburokhman, siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen,” imbuhnya.

Habiburokhman menambahkan korupsi dalam pasokan batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat akibat pemadaman listrik di berbagai daerah.

Penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri

Korps Pemberantasan Tipikor Polri telah menaikkan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tingkat penyidikan. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” ujar Totok.

Status naik penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara oleh beberapa perusahaan, antara lain PT OBP dan PT BRA.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku, termasuk manipulasi dokumen dan ketidaksesuaian kuantitas pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Penyidik mendapati indikasi pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidikan telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berkas-berkas terkait.

Kerugian negara atas dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.