Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Tangerang, Banten. Penetapan status tersangka ini mengejutkan Bahar bin Smith dan tim kuasa hukumnya.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2/2026). Penetapan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan, yang semuanya juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Respons Kaget dan Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya merasa kaget atas penetapan status tersangka ini. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2).
Ichwan mengaku heran karena terakhir kali mendampingi pemeriksaan Bahar sebagai saksi sudah sejak tahun 2025. Ia sempat mengira kasus tersebut sudah selesai. “Kita kan dapat surat gitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” jelas Ichwan.
Pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirim polisi pada Minggu (1/2) malam. “Jadi baru semalam ke Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu jadi baru semalam, diantar oleh pihak kepolisian. Ada empat orang dari Polres Tangerang. Semalam hadir di tempatnya Habib Bahar,” tutur Ichwan.
Klaim Bahar bin Smith Menyelamatkan Korban
Ichwan Tuankotta membantah keterlibatan Bahar bin Smith dalam dugaan penganiayaan. Ia justru mengklaim Bahar bin Smith berusaha menyelamatkan korban. “Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan gak kekontrol karena orang banyak,” beber Ichwan.
Mengenai pemanggilan pemeriksaan pada Rabu (4/2), Ichwan menegaskan bahwa Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif, sebagaimana yang telah ditunjukkannya dalam perkara sebelumnya. “Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” ujarnya.
Korban Anggota Banser Alami Luka
Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan hal tersebut. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani, Senin (2/2).
Pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, melaporkan bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, termasuk Bahar bin Smith. Korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut, di antaranya robek pada pelipis mata kiri, lebam di kedua mata, hidung berdarah, luka di bibir bawah, gigi patah, dan bekas sundutan rokok di tangan kanan.






