Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, bernama Halimah, diduga mengalami perlakuan diskriminatif dari kepala sekolahnya hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Kronologi Dugaan Diskriminasi
Nur Sakinah, putri dari Halimah, mengungkapkan bahwa keluarganya telah melaporkan dugaan diskriminasi ini ke pihak berwajib. Namun, ia menyebutkan bahwa laporan tersebut sempat menemui kendala. Kendala ini muncul karena tindakan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yaitu kepala sekolah, tidak mengenai sasaran secara langsung.
“Alhamdulillah sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi dikarenakan lemparan kepala sekolah itu tidak kena, jadi (dianggap) tidak ada tindak pidananya,” ungkap Sakinah kepada detikKalimantan, Senin (9/2/2026).
Meskipun tidak ada luka fisik akibat lemparan tersebut, Sakinah menegaskan bahwa ibunya mengalami trauma mental yang serius. Akibatnya, keluarga memutuskan untuk membawa Halimah ke rumah sakit. “Sekarang masih dirawat di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan,” tambahnya.
Konflik ini bermula ketika Halimah ditempatkan di SDN 001 Sebatik oleh dinas pendidikan. Nur Sakinah mengatakan sempat ada penolakan dari pihak sekolah terhadap ibunya. Walaupun akhirnya Halimah diterima mengajar di sana, ia diduga menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari rekan kerjanya.
Menurut Nur Sakinah, ibunya tidak dilibatkan dalam grup komunikasi sekolah dan tidak diperbolehkan masuk ke ruang guru. “Ibu saya diterima tapi dengan syarat tidak boleh masuk ruang guru. Jadi ibu saya hanya istirahat di perpustakaan dan tidak dilibatkan dalam kebijakan sekolah. Tapi ibu saya tetap mengajar dan menjalankan tugasnya,” ujar Nur Sakinah kepada detikKalimantan, Jumat (6/2/2026).
Tunjangan Sertifikasi Tak Cair
Nur Sakinah juga menyayangkan ibunya tidak mendapatkan hak tunjangan sertifikasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut tidak cair karena berkas administrasi Halimah belum dilengkapi tanda tangan kepala sekolah.
“Ibu saya ini tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang diperlukan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair,” lanjut Nur Sakinah.
Pemeriksaan Polisi
Sementara itu, Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Didik Triastoro, menyatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak yang berseteru. Terlapor, yakni Kepala Sekolah SDN 001 Sebatik Tengah berinisial S, telah memenuhi panggilan polisi. Sementara itu, Halimah masih dalam perawatan di rumah sakit sehingga belum bisa menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah tangani. Kemarin sudah kami panggil kedua belah pihak, namun yang bisa hadir baru satu Kepala Sekolah, Sensusina. Sementara dari pihak pelapor, Halimah, belum bisa hadir karena masih dalam perawatan di Tarakan,” jelas Didik, Sabtu (7/2/2026).






