Berita

Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Ditolak MK, Tak Ada Hubungan Sebab Akibat

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo. Keputusan ini diambil karena MK menilai tidak ada hubungan sebab akibat yang jelas antara uraian dan bukti yang disajikan dalam permohonan tersebut.

Amar Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), menyatakan bahwa permohonan nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Hakim MK Saldi Isra kemudian menjelaskan lebih lanjut pertimbangan majelis hakim terkait kerugian konstitusional yang diklaim oleh Firdaus.

“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ujar Saldi.

Peristiwa Sidang dan Kedudukan Hukum

MK menilai bahwa peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 Tahun 2003 yang menjadi objek uji materi.

Hakim Saldi Isra menambahkan, “Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang pengadilan negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003. Dengan demikian terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 2 UU 18 tahun 2003 yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.”

Advertisement

Latar Belakang Gugatan Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo sebelumnya mengajukan gugatan terhadap UU Advokat ke MK karena merasa dirugikan akibat pembekuan sumpah advokatnya. Pembekuan tersebut terjadi setelah insiden naik meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan Firdaus, yang terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025, menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia mendalilkan mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut.

Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan telah menjalani pengambilan sumpah profesi di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberikan bantuan hukum pro bono. Namun, ia dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada 8 Februari 2025, tanpa melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka.

Advertisement