Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuh agar institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Dukungan ini didasari oleh pengalaman sinergitas yang baik antara Polri dan pemerintah daerah selama ini.
Sinergitas yang Terjalin Baik
Herman Deru menilai, hubungan antara Polri dengan pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan dan Bhabinkamtibmas, berjalan sangat harmonis. Ia menekankan bahwa sinergitas ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap jajarannya.
“Saya Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan merasakan selama ini begitu baiknya sinergitas antara institusi Polri dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten kota sampai dengan tingkat kecamatan dan Bhabinkamtibmas. Tentu ini tidak lepas dari pembinaan dari institusi Polri sendiri terhadap jajarannya,” ujar Herman Deru dalam keterangan video, Jumat (30/1/2026).
Oleh karena itu, Herman Deru berharap agar kedudukan Polri tidak mengalami penyesuaian ulang di daerah. Ia menginginkan agar lembaga Polri tetap berada dalam struktur yang ada saat ini, yaitu langsung di bawah presiden.
“Maka kami ingin institusi Polri lembaganya tetap seperti ini, tetap di bawah presiden, jadi sehingga tidak harus diadakannya penyesuaian-penyesuaian kembali di daerah,” tegasnya.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, saya sepakat, saya mendukung, Polri tetap langsung di bawah presiden,” imbuh Herman Deru.
Penolakan Wacana Polri di Bawah Kementerian
Dukungan Gubernur Sumsel ini sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian khusus. Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri berargumen bahwa wacana tersebut dapat melemahkan negara, presiden, dan Polri itu sendiri.
“Oleh karena itu, saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” kata Jenderal Sigit.
Keputusan Mengikat DPR RI
Hasil rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (27/1). Paripurna tersebut menetapkan keputusan mengenai Polri yang tetap berada di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah. Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Poin utama yang ditegaskan oleh Komisi III DPR RI adalah bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian. Polri dipimpin oleh seorang Kapolri yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI, sesuai dengan Pasal 7 Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






