Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi aksi demonstrasi yang kembali digelar oleh para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama oleh perwakilan buruh dan pengusaha.
Proses Transparan dan Terbuka
“Ketika proses di Jakarta, Dewan Pengupahan betul-betul berjalan secara transparan dan terbuka. Buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama,” ujar Pramono di kawasan Penjompongan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta diawasi ketat oleh pemerintah daerah dan keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak. “Prosesnya dimonitor langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan juga asisten. Jadi itu kesepakatan bersama,” tambahnya.
Tuntutan Buruh Diduga Berasal dari Daerah Lain
Lebih lanjut, Pramono menduga bahwa demonstrasi yang berlangsung di Jakarta tidak sepenuhnya berkaitan dengan UMP DKI Jakarta. Ia menilai tuntutan para buruh justru berasal dari daerah lain. “Yang didemo itu bukan UMP Jakarta, tapi UMP daerah lain. Kenapa dilakukan di Jakarta? Karena istananya ada di Jakarta,” jelasnya.
Meskipun demikian, Pramono menekankan bahwa unjuk rasa merupakan bagian dari hak demokrasi yang dilindungi undang-undang. “Demo itu hak demokrasi. Siapa saja boleh melakukan. Yang penting dengan izin dan berjalan dengan baik,” ucapnya.
UMP Jakarta Dianggap Paling Tinggi
Pramono menambahkan bahwa besaran UMP Jakarta saat ini tergolong paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, ia optimistis pelaksanaan UMP di Jakarta akan berjalan lancar tanpa penolakan berarti dari para pelaku usaha. “UMP Jakarta dibandingkan daerah lain sudah tinggi sekali. Mudah-mudahan di Jakarta tidak ada masalah,” ungkapnya.
Terkait pengamanan jalannya demonstrasi, Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Itu tugas polisi, dan sudah biasa,” pungkasnya.
Tuntutan Massa Buruh
Sebelumnya, massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Istana Jakarta. Massa terlihat membentangkan spanduk dengan tuntutan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bulan, Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL”. Terdapat pula tuntutan revisi SK Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota.
Berikut adalah tuntutan rinci yang diajukan oleh massa buruh:
- Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
- Revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.






