Berita7.co.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi, dengan masa jabatan dua tahun enam bulan.
Peran dan Tugas Kepemimpinan
Kepemimpinan baru akan melanjutkan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Kedua pejabat diharapkan memimpin penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta advokasi kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Rekam Jejak
Gopprera Panggabean merupakan anggota KPPU periode 2024–2029 yang sebelumnya berkarier sebagai investigator dan pernah menjabat Direktur Investigasi KPPU. Pengalaman itu disebut memperkuat kompetensinya dalam menangani perkara persaingan usaha dan memimpin majelis komisi untuk kasus strategis.
Hilman Pujana, juga anggota KPPU periode 2024–2029, memiliki latar belakang di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha. Ia aktif dalam penanganan perkara, penyusunan kajian kebijakan, advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum yang berkaitan dengan hukum persaingan dan ekonomi digital.
Prioritas Kepemimpinan
Gopprera menyatakan kepemimpinannya akan difokuskan pada “penguatan kualitas penegakan hukum yang profesional, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan penguatan advokasi kebijakan.”
Hilman menambahkan pihaknya berencana memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat untuk membangun budaya persaingan usaha yang sehat. “Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” ujarnya.
KPPU menyatakan kepemimpinan Gopprera dan Hilman merupakan upaya memperkuat peran lembaga sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global.
Ikuti Berita7.co.id
