Pekanbaru – Seekor gajah Sumatera ditemukan tewas secara mengenaskan di area lahan konsesi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau mengonfirmasi adanya temuan proyektil di kepala satwa dilindungi tersebut.
Temuan Proyektil dan Luka Parah
“Posisi serpihan proyektil di bagian belakang tengkorak kepala. Bersarang di tengkorak,” ujar Pengendali Ekosistem Hutan Ahli BKSDA Riau, drh Rini Deswita, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/2/2026). Gajah tersebut pertama kali ditemukan mati pada Senin (2/2) dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebagian besar kepala, termasuk area mata dan belalai, dilaporkan hilang. “Sebagian kepala dari dahi, mata, dan belalainya hilang,” jelas Rini. Selain itu, kedua gading gajah yang berharga juga turut lenyap.
Hasil Autopsi dan Perkiraan Waktu Kematian
Tim BKSDA telah melakukan pemeriksaan bangkai gajah pada Rabu (3/2). Berdasarkan hasil autopsi, diperkirakan gajah tersebut telah mati sekitar 10 hari sebelum ditemukan. “Kondisinya sudah mengalami pembusukan, perkiraan kematiannya lebih kurang 10 hari,” tambah Rini.
Polda Riau Usut Tuntas Kasus Pembunuhan
Menanggapi temuan ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa gajah Sumatera tersebut tewas akibat dibunuh secara sengaja. “Gajah liar itu tewasnya dibunuh secara sengaja. Ini ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Irjen Herry Heryawan saat memberikan kuliah umum di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Kota Pekanbaru, Jumat (6/2).
Pihaknya saat ini tengah gencar melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Proses investigasi ini melibatkan tim gabungan dari Polisi Kehutanan dan BKSDA Kota Pekanbaru. “Kemarin kita sudah melakukan olah TKP bersama Polisi Kehutanan dan BKSDA,” imbuhnya.
Pesan Pelestarian Lingkungan
Irjen Herry Heryawan, yang dikenal vokal dalam advokasi pelestarian alam dan satwa endemik Sumatera, menekankan pentingnya menjaga kelestarian gajah sebagai warisan alam Riau. Ia mengingatkan bahwa tindakan membunuh satwa yang dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara permanen.
Kapolda juga mengimbau masyarakat serta perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat gajah untuk tidak melakukan tindakan anarkis apabila terjadi konflik satwa, melainkan melaporkannya kepada pihak berwenang.






