Berita7.co.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar diskusi publik nasional membahas peran ekonomi syariah dalam mengatasi masalah perekonomian Indonesia pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Acara yang berlangsung di kawasan Kota Depok, Jawa Barat, mengumpulkan praktisi kebijakan, akademisi, regulator, dan anggota parlemen untuk merumuskan kontribusi ekonomi syariah terhadap stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Sorotan Utama Diskusi
Ketua Fraksi PKS MPR RI, Tifatul Sembiring, menegaskan bahwa sistem ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah mengusung prinsip tawazun (keseimbangan) dan keadilan. Ia mengkritik dominasi kapitalisme global yang menurutnya memberi ruang bagi monopoli harta dan eksploitasi sumber daya.
“Islam memandang harta sebagai amanah untuk kemaslahatan, bukan untuk dimonopoli. Potensi industri halal global, mulai dari makanan hingga pariwisata, sangatlah masif. Namun, Indonesia menghadapi tantangan besar karena tingkat literasi Al-Qur’an dan pemahaman syariah masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Ekonomi syariah harus dibangun secara struktural, bukan sekadar respons musiman, agar mampu menjadi challenge positif terhadap sistem ekonomi global,” kata Tifatul dalam keterangannya.
Sekretaris Jenderal DPP PKS, M. Kholid, menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi fenomena ‘triple deficit’ berupa defisit fiskal, neraca perdagangan, dan neraca pembayaran. Ia menuturkan PKS ingin menawarkan ekonomi syariah sebagai terobosan nonkonvensional untuk memperkuat fiskal dan moneter nasional.
Potensi Dana Sosial Islam dan Wakaf
Dalam diskusi, Kepala Klaster Dana Sosial Islam PEBS FEB Universitas Indonesia, Dr. Banu Muhammad, mengemukakan angka potensi dan realisasi dana sosial Islam di Indonesia. Menurutnya, potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun dengan realisasi sekitar Rp 41 triliun, sementara potensi wakaf uang diperkirakan Rp 180 triliun dengan realisasi di bawah 2 persen.
“Jika dioptimalkan, total potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) kita mencapai Rp 500 triliun, atau setara dengan 14 persen APBN. Berkaca pada sejarah kejayaan Islam, wakaf berperan sebagai ‘APBN Kedua’ negara yang menyediakan barang publik seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan secara gratis tanpa membebani fiskal. Pemerintah perlu memiliki ‘political will’ yang serius, salah satunya dengan mentransformasikan pengelolaan wakaf ke arah digital dan melatih SDM nazir yang profesional dan progresif,” ujar Dr. Banu.
Transformasi Keuangan Syariah
Direktur Spesialis Riset dan Widyaiswara OJK Institute, Dr. Setiawan Budi Utomo, menekankan perlunya perubahan orientasi dari sekadar syariah compliance menjadi syariah competence agar pangsa pasar keuangan syariah bisa tumbuh signifikan dari posisi satu digit saat ini.
Ia memaparkan konsep Economic Sovereignty Framework yang mengintegrasikan kedaulatan di sektor finansial, komoditas, energi, digital, industri halal, dan kualitas SDM. Setiawan juga mengusulkan transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi “Sovereign Ummah Wealth Fund” untuk mendanai proyek strategis produktif melalui tata kelola yang akuntabel.
Posisi Indonesia Dalam Ekonomi Islam Global
Prof. Irfan Syauqi Beik, Dekan FEM IPB University, menyampaikan bahwa peringkat Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy turun ke peringkat keempat, disalip Uni Emirat Arab. Meski kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB meningkat hingga 27,34 persen, ia menilai Indonesia perlu bertransformasi dari konsumen menjadi produsen global.
Strategi yang dia ajukan meliputi diversifikasi pasar ke wilayah non-tradisional seperti Afrika dan Asia Selatan serta percepatan pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Saat ini, menurut Prof. Irfan, Indonesia baru memiliki tiga KIH resmi.
Kebijakan Moneter dan Sistem Perbankan
Dari perspektif kebijakan moneter, Deputi Direktur Bank Indonesia, Dr. Ferry Syarifuddin, mengutarakan rekomendasi terkait sistem perbankan dalam ekonomi syariah. Ia menyebut idealnya diterapkan full reserve banking system agar pertumbuhan uang beredar selaras dengan sektor riil, serta mengingatkan risiko ekspansi fiskal yang tidak produktif terhadap inflasi, khususnya pada kelompok bahan pangan.
Ferry menyambut regulasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memungkinkan perbankan syariah bertindak sebagai nazir wakaf dan mengelola Zis, karena kredibilitas bank dapat meningkatkan kepercayaan publik dalam pengumpulan dana sosial Islam.
Masukan Dari Pengamat Ekonomi
Direktur Next Policy, Dr. Yusuf Wibisono, mengkritik target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dinilai bombastis jika masih mengandalkan kebijakan lama. Ia mendorong ekonomi syariah menjadi terobosan dan mengusulkan kebijakan afirmatif agar pangsa pasar perbankan syariah keluar dari stagnasi sekitar 7 persen.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan Dr. Yusuf adalah mengonversi Bank BTN menjadi bank syariah penuh karena fokus bisnis BTN di sektor perumahan dianggap cocok dengan akad murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Ia juga menyoroti dominasi Sukuk Negara (SBSN) di pasar sukuk yang menyebabkan crowding out bagi korporasi halal dan UMKM.
Rekomendasi Praktis dan Pengawalan Politik
Beberapa anggota Fraksi PKS yang hadir menyoroti isu penguatan literasi syariah, persepsi margin perbankan syariah, dan kebutuhan intervensi pada subsektor ekonomi kreatif seperti kuliner, kriya, dan fashion agar lebih mandiri dengan pembiayaan syariah yang tepat.
Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menyatakan rekomendasi taktis dari para pakar akan dikawal oleh fraksi di parlemen agar dituangkan dalam fungsi pengawasan anggaran dan legislasi yang berpihak pada umat.
Lewat forum ini, Fraksi PKS menegaskan komitmen mengintegrasikan instrumen ekonomi—mulai dari keuangan komersial, kebijakan moneter, kedaulatan industri halal, hingga pemaksimalan Ziswaf—ke dalam satu ekosistem kebijakan yang solid untuk menghadapi tantangan ekonomi nasional.
Ikuti Berita7.co.id
