Berita

Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Garuda, Bawa Dua Novum Baru ke Pengadilan

Advertisement

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Emirsyah Satar hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Yudhi Ongkowijoyo, dengan membawa dua bukti baru atau novum.

Novum Pertama: Putusan Kasasi Terdakwa Lain

Novum pertama yang diajukan adalah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025. Putusan tersebut mengabulkan kasasi terdakwa Soetikno Soedarjo, eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang merupakan rekan Emirsyah Satar dalam kasus ini.

Menurut Yudhi Ongkowijoyo, novum ini baru diketahui oleh Pemohon PK pada September 2025, setelah perkara Emirsyah Satar diputus di tingkat kasasi. “Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK.

Novum Kedua: Surat Keterangan Lunas

Bukti baru kedua yang dibawa adalah surat keterangan lunas denda dan uang pengganti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

Yudhi menjelaskan bahwa novum kedua ini telah diketahui Pemohon PK pada Februari 2025, yaitu saat pemeriksaan perkara masih berlangsung di tingkat kasasi. “Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi,” jelasnya.

Pertentangan Putusan Kasasi

Kuasa hukum Emirsyah Satar menyoroti adanya pertentangan antara putusan kasasi Soetikno Soedarjo dengan putusan kasasi Emirsyah Satar. Putusan kasasi Soetikno menggugurkan tuntutan jaksa karena menerapkan asas ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama).

Sementara itu, Emirsyah Satar justru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). “Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Yudhi.

“Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” imbuhnya.

Advertisement

Permohonan Pembebasan

Dalam sidang tersebut, Emirsyah Satar juga hadir sebagai saksi dan diambil sumpahnya. Ia mengaku mengetahui novum tersebut dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Yudhi Ongkowijoyo memohon kepada majelis hakim PK untuk menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Satar melanggar asas ne bis in idem. Ia juga meminta agar majelis hakim menyatakan Satar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, ia memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PK, membatalkan putusan MA Nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juni 2025, serta membebaskan Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan.

“Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa,” tutup Yudhi.

Latar Belakang Putusan Kasasi Sebelumnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar, namun MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Putusan kasasi Nomor 2507 K/PID.SUS/2025 yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto tersebut menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Dalam putusan tersebut, Emirsyah Satar dibebankan uang pengganti sebesar Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) dengan subsider hukuman penjara selama 5 tahun.

Advertisement