— JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus difokuskan pada dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan semata-mata pada tingginya penyerapan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui sinergi antar kementerian/lembaga, pengembangan sistem interoperabilitas, serta pengawasan yang lebih akuntabel. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Penguatan tata kelola ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan pendampingan dan pengawasan bersama pemerintah. “Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,” ujar Wamendagri Ribka Haluk pada Kamis (23/7/2026).

Ribka menambahkan bahwa kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah (Pemda), dan KPK telah berhasil menghasilkan sistem interoperabilitas yang memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otsus. Sistem ini mulai menunjukkan hasil positif dengan membaiknya penyerapan Dana Otsus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima oleh masyarakat Papua. Ribka juga menyoroti masih besarnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Dana Otsus di sejumlah daerah yang berpotensi disalahgunakan.

Oleh karena itu, ia meminta Pemda untuk lebih disiplin dalam menjaga konsistensi antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Penerapan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan, menjadi krusial untuk memastikan setiap rupiah Dana Otsus memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,” tegas Ribka.

Ke depannya, Kemendagri akan terus mendampingi Pemda dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus. Selain itu, optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dan penyempurnaan sistem interoperabilitas sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi juga akan terus dilakukan.

Ribka berharap langkah-langkah ini mampu mewujudkan tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil, sehingga manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat Papua.