Berita7 — TANJUNGBALAI – Warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendatangi rumah seorang guru aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis (23/7/2026). Aksi penggerudukan ini dipicu dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru tersebut terhadap seorang siswa sekolah dasar.
Kasus dugaan pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban adalah seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM yang berusia 12 tahun. Laporan dibuat oleh ibu sambung korban, Yuni Audra, terhadap terlapor berinisial A (37), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, membenarkan penerimaan laporan tersebut. “Benar, laporan polisi telah diterima pada 19 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut laporan yang diterima polisi, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler. Setelah itu, terlapor diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“Menurut laporan yang dibuat pelapor, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” jelas Ruslan.
Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk menerima laporan, memanggil saksi-saksi dari pihak korban dan terlapor, serta meminta keterangan dari saksi ahli psikologi. Namun, keluarga korban bersama warga lainnya mendatangi rumah terlapor dengan tuntutan agar pelaku segera ditangkap.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi segera bertindak mengamankan terlapor untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa. “Polisi ke rumah dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri,” tegas Ruslan.
Ikuti Berita7
