— Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang atas langkah cepat mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lain.

Saut menilai gangguan pasokan listrik memberi dampak ekonomi dan sosial yang serius, serta menurunkan daya saing Indonesia. “Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun investor mikir-mikir ada kerawanan,” kata Saut.

Menurut Saut, ketidakstabilan pasokan listrik juga berimplikasi sosial. “Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya,” ujarnya.

Saut mengaitkan penurunan posisi daya saing Indonesia ke peringkat 48 dari 70 negara pada IMD World Competitiveness Ranking 2026 dengan masalah kelistrikan yang tidak stabil. “Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya,” katanya.

Perkembangan Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara kini telah ditingkatkan ke penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Kepala Kortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dalam konferensi pers terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026.

Status naik ke penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebut penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” kata Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan penyidik menemukan beberapa modus operandi, termasuk manipulasi dokumen. Selain itu ditemukan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai kondisi pasokan nyata.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis berbagai dokumen. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Penyidikan berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara yang berimplikasi pada gangguan kelistrikan.