Berita

Eks Pejabat Kemnaker Akui Setor Uang untuk Tambah Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri

Advertisement

Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap memberikan sejumlah uang ‘nonteknis’ kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Uang tersebut diserahkan Agustin untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.

Kesaksian dalam Sidang Korupsi K3

Pengakuan ini diungkapkan Agustin saat dirinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa mencecar Agustin mengenai aliran dana yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau pihak lain.

Jaksa kemudian menanyakan perihal setoran yang diberikan Agustin. “Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” tanya Jaksa.

Agustin membenarkan hal tersebut. “Sering sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa,” jawab Agustin.

Jaksa menilai pemberian uang sebesar Rp 10-15 juta itu janggal, mengingat perjalanan dinas ke luar negeri seharusnya sudah dibiayai oleh negara. “Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya Jaksa. “Ya,” jawab Agustin. “Untuk oleh-oleh begitu?” tanya jaksa. “Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.

Jaksa juga mengonfirmasi apakah Agustin pernah menerima oleh-oleh dari Hery Sutanto. Agustin mengaku pernah menerima coklat. “Pernah Pak (dikasih oleh-oleh). Coklat Pak,” ujar Agustin. Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal coklat tersebut, Agustin mengaku lupa.

Dakwaan Terhadap Eks Wamenaker Noel

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Advertisement

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemenaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement