Seorang mantan Camat di Medan, Almuqarrom Natapradja, dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan tugas atau non-job selama 12 bulan. Sanksi ini diberikan setelah ia terbukti melakukan praktik judi online menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Rekomendasi Sanksi dari Inspektorat
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa rekomendasi sanksi tersebut telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti. “Kita sifatnya hanya memberikan rekomendasi, yang menindaklanjuti BKD. Kami dalam konteks pemeriksaannya, hasil pemeriksaannya kami sampaikan kepada pimpinan rekomendasinya ditindaklanjuti perangkat daerah teknisnya,” ujar Erfin saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2026).
Erfin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat tiga jenis sanksi berat yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil. Untuk kasus Almuqarrom, sanksi berat yang dijatuhkan adalah pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
Rincian Sanksi Berat
Menurut Erfin, sanksi berat tersebut meliputi:
- Penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan.
- Pembebasan tugas dari jabatan selama 12 bulan.
- Pemberhentian tidak dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
“Nah, Camat Medan Maimun ini dia sanksi beratnya sanksi berat yang kedua, dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan,” jelas Erfin.
Modus Judi Online dengan KKPD
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menambahkan bahwa Almuqarrom tidak hanya sekadar bermain judi online, tetapi juga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk membiayai aktivitas tersebut. Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp 1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” ungkap Subhan.






