Berita7.co.id — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pencantuman golongan darah pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bersifat opsional dan tidak boleh menjadi syarat penghambat penerbitan dokumen kependudukan.
Lewat pernyataan resmi, Dukcapil meminta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota untuk tetap memudahkan layanan kepada masyarakat, termasuk saat penduduk belum mengetahui golongan darahnya.
Ketentuan Pencantuman Golongan Darah
Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, elemen data golongan darah merupakan salah satu informasi yang dapat dicantumkan pada e-KTP jika informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el,” ujar Farid.
Imbauan dan Pelayanan Perubahan Data
Dukcapil menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif beberapa daerah yang mendorong warga untuk mengetahui golongan darah sejak dini karena dianggap bermanfaat untuk pelayanan kesehatan dan mengurangi kebutuhan perubahan data di kemudian hari.
Meski demikian, Dukcapil menegaskan bahwa upaya tersebut bersifat edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Farid menambahkan bahwa jika nantinya penduduk telah mengetahui golongan darahnya dan ingin memperbarui data, perubahan elemen tersebut dapat dilayani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi hak atas dokumen kependudukan.
“Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari,” pungkas Farid.
Dukcapil mengingatkan bahwa setiap layanan administrasi kependudukan harus diselenggarakan secara sederhana, mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti Berita7.co.id
