Berita7 — Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti kasus penyanderaan dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AE dan S di Myanmar yang dilaporkan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk mengoptimalkan seluruh jalur diplomasi demi menjamin keselamatan kedua WNI tersebut.
Dave menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini dan menegaskan bahwa keselamatan WNI di luar negeri adalah prioritas utama. “Pemerintah perlu memastikan seluruh langkah perlindungan dilakukan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi,” ujar Dave dalam keterangannya pada Minggu (19/7/2026).
Ia mengapresiasi langkah awal yang telah diambil oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dalam menelusuri informasi, berkomunikasi dengan keluarga korban, serta berkoordinasi dengan otoritas setempat. Namun, Dave mengingatkan bahwa upaya pembebasan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
“Mengingat situasi di wilayah tersebut cukup kompleks, upaya pembebasan tentu memerlukan kehati-hatian, koordinasi yang intensif, dan pendekatan diplomatik yang tepat agar proses penanganan dapat berjalan secara optimal dan menghasilkan penyelesaian yang terbaik,” jelas politisi Golkar tersebut.
Dave mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi tidak hanya dengan otoritas Myanmar, tetapi juga dengan negara-negara terkait dan mitra internasional jika diperlukan. Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga korban agar mereka senantiasa mendapatkan informasi terkini dan pendampingan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah mengenai tantangan kejahatan lintas negara yang masih dihadapi. Dave meminta agar langkah-langkah pencegahan terus diperkuat. “Upaya pencegahan perlu terus diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural, serta penguatan kerja sama antarlembaga dan dengan mitra internasional dalam melindungi WNI di luar negeri,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah mengirimkan nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus ini. Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengonfirmasi penerimaan informasi mengenai dugaan penyanderaan tersebut. KBRI Yangon dilaporkan telah melakukan penelusuran awal dan menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera.
“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan,” kata Yvonne.
KBRI Yangon juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas Myanmar untuk meminta bantuan dalam penelusuran kedua WNI tersebut. Pemerintah berharap kedua WNI dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat dan dipulangkan ke tanah air.
Ikuti Berita7
