Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan tindakan masturbasi di dalam bus TransJakarta rute 1A. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban menaiki bus TransJakarta usai beraktivitas.
“Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan,” ujar Onkoseno dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Awalnya, korban mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
“Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila,” jelasnya.
Penangkapan Pelaku
Beruntung, tindakan pelaku segera diketahui oleh penumpang lain. “Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah Onkoseno.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban. “Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ungkapnya.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. “Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tutup Onkoseno, mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor.






