Jakarta – Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya ternyata saling mengenal dan bahkan janjian untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa kedua pelaku, HW dan FTR, sudah berteman selama kurang lebih tiga hari sebelum kejadian. Mereka saling berkomunikasi dan sepakat untuk pulang kerja bersama pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Pada tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku sudah kenal kurang lebih 3 hari dan sudah komunikasi. Saat itu janjian pulang kerja bareng di Halte Busway PIK,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis (15/1) pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban menaiki bus Transjakarta rute 1A setelah beraktivitas.
Awalnya, korban yang berdiri bersama penumpang lain tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, korban kemudian merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lainnya. Korban pun menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Penangkapan dan Jerat Hukum
Mengetahui kejadian tersebut, petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Mereka terancam pidana penjara maksimal satu tahun.
“Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” tegas AKBP Onkoseno.






