Polisi di Jakarta Timur telah mengamankan dua orang yang diduga merupakan preman ‘penguasa wilayah’ karena melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ancaman Pidana dan Barang Bukti
Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau dari lokasi kejadian.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam untuk ‘bela diri’. Namun, Kombes Alfian Nurrizal mempertanyakan alasan tersebut, “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?”
Modus ‘Uang Kebersihan’ dan Kekerasan
Dua pelaku yang diamankan berinisial SH (52), warga Kecamatan Duren Sawit, dan SA (36). SH berperan meminta ‘uang kebersihan’ kepada korban dengan disertai ancaman menggunakan pisau. Sementara itu, SA, yang berprofesi sebagai tukang parkir, turut melakukan kekerasan fisik dengan menyundul kepala korban hingga menyebabkan hidung berdarah.
“Pelaku SA melakukan kekerasan dengan cara menyundul korban hingga mengakibatkan luka pada hidung dan mengeluarkan darah,” jelas Kombes Alfian Nurrizal.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemalakan yang disertai kekerasan ini terjadi pada Kamis (25/12) di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, Jakarta Timur. Korban mengalami penganiayaan karena menolak membayar ‘uang kebersihan’ sebesar Rp 250 ribu yang diminta oleh kedua pelaku.






