— Dua pria tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi setelah aksi mereka di kawasan Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap dan berujung kejar-kejaran.

Penangkapan berlangsung Senin (6/7) malam. Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil dihentikan dan diamankan di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen aparat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindaklanjuti secara cepat, dan pelaku kejahatan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Operasi Berantas Jaya 2026 merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor,”

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan identitas kedua pelaku sebagai ADW (18) dan I (24). Menurut Parikhesit, penangkapan berawal dari patroli dan pemantauan Tim Opsnal Unit III Ranmor yang melakukan pemetaan lokasi rawan pencurian.

“Tim sudah melakukan pemetaan lokasi yang rawan pencurian kendaraan bermotor. Saat patroli, anggota melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di area parkir. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga akhirnya pelaku benar-benar beraksi,”

Usai melakukan pencurian ketika korban sedang berolahraga, kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor hasil curian. Petugas mengejar dan menghentikan mereka di wilayah Serpong, dekat Kantor Gojek, Tangerang Selatan.

Selain mengamankan kendaraan hasil curian, petugas juga menyita satu peralatan yang diduga digunakan untuk membobol motor korban. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota, dan penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.