— Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pemuda berinisial B (20) dan F (19) di wilayah Jakarta Selatan, tepatnya di Jagakarsa dan Lenteng Agung. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan melalui platform media sosial Instagram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto. Barang bukti tersebut terdiri dari 20 plastik klip dan 4 batang rokok sintetis yang siap edar.

Kepada penyidik, F mengaku bahwa transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya. “Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar,” ujar Indah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di media sosial. Indah menambahkan bahwa kedua pelaku, B dan F, masih berstatus sebagai mahasiswa aktif. “Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku. Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital untuk melakukan peredaran narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indah menyatakan bahwa para pelaku menyasar kalangan muda yang aktif menggunakan media sosial sebagai target pasar mereka. Saat ini, B dan F telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Hal ini tentunya menjadi perhatian serius karena sasaran utama dari para pelaku adalah kalangan remaja dan juga generasi muda yang aktif menggunakan media sosial,” tutup Indah.