— Seorang warga di Jakarta Selatan harus menanggung konsekuensi berupa sanksi administratif sebesar Rp 500 ribu karena kedapatan membuang sampah secara sembarangan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, dan aksinya terekam oleh kamera pengawas (CCTV) sehingga viral di media sosial.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil klarifikasi, pelaku yang merupakan pegawai di salah satu tempat usaha sekitar lokasi kejadian berhasil diidentifikasi dan mengakui perbuatannya.

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penelusuran dan verifikasi di lapangan. Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500 ribu,” ujar Ian dalam keterangannya pada Sabtu (18/7/2026).

Sanksi ini dijatuhkan sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Ian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, termasuk yang beredar di media sosial, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. “Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegasnya.

Selain sanksi, pelaku juga diberikan edukasi mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Para pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar area tersebut juga diingatkan untuk memastikan sampah dari kegiatan usaha mereka tidak dibuang sembarangan.