Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memanggil dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemanggilan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Namun, hingga kini, Doktif dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Doktif Belum Hadir dalam Pemeriksaan
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, jadwal pemeriksaan Doktif seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis (22/1/2026). “Jadwal pemeriksaannya hari ini. Tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi.
Iskandar menambahkan bahwa Doktif dijadwalkan hadir sejak siang. Hingga sore hari, belum ada konfirmasi dari pihak kuasa hukum Doktif mengenai alasan ketidakhadiran atau rencana kehadiran kliennya. “(Belum ada konfirmasi kehadiran) dari kuasa hukumnya,” terang Iskandar.
Pemanggilan hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Doktif setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz.
Saling Lapor Berujung Status Tersangka
Perseteruan antara kedua dokter ini telah berujung pada penetapan status tersangka bagi keduanya. Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh dr Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa penanganan perkara atas nama dr Samira telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal tersebut. Informasi ini dilansir dari Antara pada Kamis (25/12/2025).
Laporan dr Richard Lee terhadap Doktif terdaftar dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama yang menjadi keberatan Richard Lee dalam kasus ini adalah tuduhan mengenai izin praktik.
Doktif diduga menyebarkan informasi yang menyatakan bahwa dr Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.






