— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sebagai langkah menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2026.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026. Namun realisasi hingga semester I-2026 baru tercatat Rp 1.035,7 triliun, sehingga masih tersisa Rp 1.322 triliun yang harus dikejar.

Melalui pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026 tentang Pengiriman Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak, DJP menyatakan email tersebut dikirim sebagai bentuk komitmen membantu penyelesaian administrasi perpajakan agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

DJP juga menyebutkan perkiraan realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target. Dalam pengumuman itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk menindaklanjuti jika menerima email resmi pengingat tunggakan.

Langkah Pembayaran Lewat Coretax

Setelah memastikan email yang diterima adalah resmi dari DJP, wajib pajak diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Prosedurnya dimulai dengan memilih menu pembayaran, lalu mengakses fitur Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Wajib pajak memilih tagihan yang akan dibayar, mengisi nominal pembayaran sesuai tagihan pada kolom “Amount You Want to Pay”, kemudian membuat kode billing.

Setelah kode billing diterbitkan, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, antara lain teller bank, ATM, mobile banking, internet banking, maupun platform e-commerce yang menyediakan layanan MPN-G2.

Peringatan Agar Tidak Menunda Pelunasan

DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelunasan tagihan. Keterlambatan pembayaran berpotensi berakibat pada penerapan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.