Berita7 — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, mencabut izin trayek untuk 313 unit angkutan perkotaan (angkot) yang usianya secara teknis lebih dari 20 tahun. Pemilik diminta tidak lagi mengoperasikan angkot yang izinnya dicabut.
Keputusan pencabutan izin ini merupakan bagian dari operasi penertiban terkait Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur penghapusan angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun, serta hasil kerja sama dengan badan hukum dan organisasi angkutan.
“Dari 1.780 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun, yang sudah kita matikan sampai dengan tanggal 14 Juli itu sudah 313. Jadi ada 313 armada yang sudah tidak lagi mengaspal, karena izin trayeknya itu sudah kita lakukan pencabutan dan sudah dimatikan,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Rabu (15/7/2016).
Dody menyebut ratusan angkot tersebut terjaring razia sejak diterbitkannya Perwali Nomor 11 Tahun 2026. Selain penertiban, ada sejumlah pemilik yang secara sukarela menyerahkan berkas izin trayek angkot.
“Ini hasil operasi penertiban dan juga kerjasama dengan badan hukum dan organda. Jadi dari total 1.780 angkot usia teknis di atas 20 tahun, sebanyak 313 di antaranya sudah kita matikan izin trayeknya, jadi jumlahnya sekarang 1.780 dikurangi 313,” imbuhnya.
Dishub memberi pilihan kepada pemilik angkot: meremajakan kendaraan, melakukan konversi, atau membesituakan unit yang umur teknisnya di atas ambang batas.
“Nanti akan kita buatkan surat pernyataan untuk pemilik kendaraan atau badan hukum, terkait mereka akan membesituakan kendaraannya atau merubah bentuk (konversi) atau kendaraannya diremajakan (memperbaharui angkot dengan usia yang lebih muda),” kata Dody.
Menurut Dody, pemilik mendapat batas waktu enam bulan sesuai amanah Perwali nomor 11 tahun 2026 untuk melakukan peremajaan kendaraannya.
“Sesuai yang diamanahi Perwali nomor 11 tahun 2026, pemilik dikasih batas waktu enam bulan. Jadi mereka masih ada kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya,” sambungnya.
Sebelumnya Dishub Kota Bogor mencatat jumlah angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.780 unit. Angkot-angkot tua ini akan ditertibkan sesuai Peraturan Wali Kota tentang pembatasan usia teknis angkot.
“Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.870 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830,” kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).
“(Jumlah angkot di bawah 20 tahun) iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah,” imbuhnya.
Ikuti Berita7
