— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Aturan ini melarang guru hingga murid SMA/SMK/SKh membuat konten media sosial yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran.

Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah

Kepala Disdikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, menegaskan dalam surat edarannya bahwa ‘Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.’ Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 ini akan diberlakukan sebagai uji coba selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2026.

Jamaluddin menjelaskan, ‘Pelaksanaan dari kebijakan ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, mulai bulan Februari sampai bulan April 2026, dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.’ Jika hasil evaluasi menunjukkan keberhasilan, kebijakan ini akan resmi berlaku efektif sejak tanggal evaluasi terakhir.

Pembentukan Satuan Tugas dan Evaluasi Berkala

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar, Disdikbud Banten bersama satuan pendidikan akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini bertugas untuk memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan, serta membuat laporan berkala kepada Kepala Disdikbud Banten. ‘Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama satuan pendidikan membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas: a. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan; b. membuat laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,’ ujar Jamaluddin.

Pembatasan Penggunaan Ponsel untuk Siswa dan Guru

Secara spesifik, aturan ini melarang siswa SMA, SMK, dan SKh untuk menggunakan telepon seluler di lingkungan sekolah. ‘Melarang siswa menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan satuan pendidikan,’ tegas Jamaluddin.

Pembatasan juga berlaku bagi para pendidik. Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel mereka selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. ‘Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung,’ katanya.