Berita7 — Dewan Pers menyatakan penyesalan mendalam atas ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Pihaknya mengingatkan bahwa ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih santun dan beretika.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026) menekankan pentingnya sikap saling menghormati untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan insan pers. “Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika,” ujarnya.
Komaruddin Hidayat juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber. Hal ini merupakan proses jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).
Lebih lanjut, Komaruddin Hidayat menegaskan peran strategis kerja jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers. Peran tersebut meliputi pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, penegakan nilai-nilai demokrasi, dorongan supremasi hukum dan hak asasi manusia, pengembangan pendapat umum yang benar dan akurat, serta fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan perjuangan keadilan serta kebenaran.
Di sisi lain, Dewan Pers juga mengingatkan para wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik. “Wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya sehingga kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” ungkapnya.
Hotman Paris Minta Maaf Setelah Tuai Kecaman
Peristiwa ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang menuai kecaman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7). Saat itu, Hotman secara emosional melontarkan ucapan seperti ‘lu punya otak nggak’, ‘tanya kakekmu’, ‘shut up’, hingga ‘kalau kau punya otak lu tahu jawabannya’.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris hadir selaku pengacara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Ia juga sempat membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya.
Menyusul kecaman yang diterima, Hotman Paris kemudian menyampaikan permintaan maaf. Permintaan maaf pertama disampaikan terkait ucapan ‘lu punya otak nggak’ kepada wartawan. “Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya.
Hotman menjelaskan bahwa ucapannya itu muncul karena emosi setelah ditanyai hal yang sama berulang kali. “Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia kembali menyampaikan permohonan maafnya kepada para wartawan, menegaskan bahwa tidak ada niat buruk di balik ucapannya tersebut.
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Laporan ini diajukan setelah Hotman melontarkan ucapan ‘lu punya otak nggak’ dalam sebuah konferensi pers.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman Paris tidak hanya menyakiti hati, tetapi juga merendahkan profesi jurnalis. “Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar Edison kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Ikuti Berita7
