— Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dimulai secepat mungkin. Menurutnya, percepatan pembahasan akan membuka ruang sosialisasi dan diseminasi yang lebih bermakna ke masyarakat.

Herman menyampaikan harapan itu usai menghadiri acara Kick Off HUT ke-25 Partai Demokrat di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menekankan pentingnya waktu untuk mengumpulkan masukan publik dan melakukan dialog antarpartai.

“Kami inginnya secepatnya, kami ingin secepatnya supaya juga ada sosialisasi diseminasi yang lebih bermakna, banyak masukan masyarakat dan kemudian kami punya kesempatan juga untuk melakukan pembicaraan dan tentu tidak akan terlepas dari kompromi dengan partai-partai lain. Ini ruangnya harus, harus panjang,”

Meski mendorong percepatan, Herman mengakui DPR tidak mungkin tergesa-gesa dalam proses legislasi. Ia menyinggung kemungkinan pembahasan dimulai pada awal 2027 sebagai bagian dari realitas politik yang perlu diikuti bersama.

“Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027 tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama,”

Langkah Partai Dan Komisi II

Herman menyatakan bahwa internal Partai Demokrat sudah mulai membahas RUU tersebut dan menegaskan ranah penyusunan berada di Komisi II DPR. Ia menyebut Komisi II telah memulai roadshow ke partai-partai sebagai tahap awal penyusunan.

Menurut Herman, penyusunan hak inisiatif akan dilakukan di Komisi II. Ia menekankan perlunya masukan dari akademisi, ahli, dan praktisi untuk membahas substansi RUU.

“Secara internal pasti dibahas, Komisi II kan sudah mulai membahas juga. Komisi II kan mulai roadshow ke partai-partai. Ini kan tahap awal penyusunan yang saya tahu bahwa penyusunan hak inisiatifnya akan dilakukan di Komisi II,”

Herman menambahkan bahwa proses konsultasi dengan publik dan para ahli diharapkan membuat pembahasan revisi menjadi lebih terang dan jelas ketika memasuki tahap penyusunan. Ia juga menegaskan asas kebersamaan dan kepentingan rakyat sebagai bingkai penyusunan undang-undang.

“Jadi Komisi II sudah mulai roadshow, bisa kemudian rapat dengan pendapat umum dengan para ahli, para praktisi, akademisi untuk meminta masukan. Nanti pada saatnya ketika kemudian ini mulai dalam pembahasan penyusunan revisi, saya kira ini akan mulai lebih terang, lebih jelas gitu ya,”
“Dan rasa-rasanya kita tetap asas kebersamaan, asas persatuan, asas kepentingan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, tetap itu akan menjadi bingkai di dalam penyusunan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu,”